Melex.id Polisi belum menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19) terdakwa perkara pembohongan lalu penggelapan tiket konser Coldplay senilai Simbol Rupiah 5,1 miliar.
Kapolres Metro Ibukota Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penyidik pada waktu ini fokus untuk membuktikan persangkaan pasal terkait penggelapan kemudian penggelapan yang dijerat untuk Ghisca.
Meski tak menerapkan pasal terkait TPPU, namun penyidik menurutnya akan masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset Ghisca yang dimaksud diduga diperoleh dari hasil kejahatannya.
“Kami gunakan pasal pembohongan juga penggelapan. Tetap dilaksanakan (penelusuran aset),” kata Susatyo terhadap wartawan, Selasa (21/11/2023).
Adapun menyangkut status barang bukti hasil kejahatan Ghisca apakah nantinya akan dipergunakan untuk mengatasi kerugian korban, Susatyo menilai hal yang disebutkan sepenuhnya menjadi wewenang daripada majelis hakim.
“Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku kejahatan dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktIan perilaku kejahatan. Nanti tergantung hakim yang mana memutuskan status barang sitaan,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Metro DKI Jakarta Pusat diketahui sudah pernah menetapkan Ghisca sebagai tersangka. Mahasiswi berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP kemudian atau Pasal 372 KUHP tentang kecurangan lalu penggelapan.
Penetapan terdakwa terhadap Ghisca diputuskan berdasar hasil penghargaan perkara yang diadakan penyidik pada Hari Jumat (17 November 2023) lalu. Selain ditetapkan terdakwa penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun,” jelas Susatyo dalam Polres Metro Ibukota Pusat, Hari Senin (20/11/2023) kemarin.
Berdasar hasil penyidikan, Susatyo mengungkap nilai keuntungan yang dimaksud diperoleh Ghisca pada perkara ini mencapai Rp5,1 miliar. Uang yang disebutkan didapat dari hasil penggelapan serta penggelapan 2.268 tiket.
“Total adalah 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket,” ungkapnya.
Selain menetapkan terperiksa kemudian menahannya, penyidik juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya berbentuk barang branded atau bermerek senilai Rp600 jt yang digunakan dibeli Ghisca menggunakan uang hasil kejahatannya.
“Sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” tutur Susatyo.
Mantan Kapolresta Bogor tesebut juga melakukan konfirmasi penyidik akan terus melakukan penelusuran aset terkait hasil kejahatan Ghisca. Termasuk adanya dugaan aliran uang ke Belanda.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilaksanakan oleh tersangka,” imbuh dia.
sumber : suara.com