Melex.id Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyatakan pihaknya telah terjadi menonaktifkan anggota Bawaslu Medan bernama Azlansyah Hasibuan. Azlansyah sebelumnya kena operasi tangkap tangan (OTT) persoalan hukum pemerasan.
“Saat ini yang tersebut bersangkutan dinonaktifkan sementara,” ujar Lolly untuk wartawan, Hari Sabtu (18/11/2023).
Lolly mengungkapkan Azlansyah akan dipecat jikalau nantinya pengadilan memutuskan bersalah melakukan perbuatan pidana.
“Sebab sesuai dengan Pasal 135 Ayat 1 serta 2, pemberhentian bukan hormat dapat dijalankan pasca ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas dia.
Sejauh ini, Lolly mengumumkan Bawaslu RI masih mengedepankan asas praduga tiada bersalah. Ia mengaku akan menghormati proses hukum yang digunakan sedang berjalan.
“Selama proses hukum berjalan, asas praduga tiada bersalah juga perlu kita hormati,” ungkap Lolly.
Azlansyah Tersangka
Sebagaimana diketahui, Azlansyah ditetapkan sebagai dituduh tindakan hukum pemerasan calon anggota legislatif (caleg) pada Medan, Sumatera Utara.
Diketahui, Azlansyah menjabat sebagai Koordinator Pencegahan, Angka dan juga Berita Bawaslu Medan ini terjaring OTT Polda Sumut pada Selasa 14 November 2023.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, petugas juga menetapkan Fahmy Wahyudi Harahap alias Midun sebagai tersangka. Saat ini Azlansyah juga Fahmy ditahan di dalam Polda Sumut.
“(Keduanya) telah diadakan penahanan,” kata Hadi, hari terakhir pekan (17/11/2023).
Sedangkan satu orang lainnya IG (25) yang dimaksud sempat diamankan sudah ada dipulangkan. Ia tidaklah terbukti terlibat di perkara pemerasan tersebut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan uang Rupiah 25 jt pada waktu penangkapan.
“Sekitar Rupiah 25 jt yang ditemukan pada waktu OTT,” ucap Hadi.
Hadi belum mau memerinci berapa sejumlah uang yang tersebut diperas Azlansyah. Hadi mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman tambahan lanjut.
“Masih didalami tim,” ungkap Hadi.
Sumber : Suara.com