Melex.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa salah satu bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 adalah penyelenggaraan fitofarmaka.
Plt. Direktur Produksi juga Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Purnamasari mengatakan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang percepatan pemakaian barang dalam negeri, Presiden Jokowi sudah menegaskan kembali dukungan keberpihakan pemerintah terhadap pengaplikasian item dalam negeri, termasuk fitofarmaka.
“Fitofarmaka merupakan hasil unggulan hasil pengembangan obat substansi alam Indonesia yang tersebut telah terjadi dibuktikan keamanan dan juga khasiatnya secara ilmiah melalui uji pra klinik kemudian uji klinik,” paparnya saat membuka “Workshop Fitofarmaka Bagi Tenaga Kesehatan serta Tenaga Medis”, Kamis (5/10/2023).
Ia mengemukakan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 6/2022 sudah diterbitkan untuk pemanfaatan dana di dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah dalam penyelenggaraan Fitofarmaka.
Selain itu, infrastruktur kesehatan juga bisa saja menggunakan dana alokasi khusus. Kemenkes juga telah terjadi membuka etalase fitofarmaka serta obat herbal terstandar dalam e-Katalog.
“Belanja fitofarmaka dan juga OHT mencapai Rp 11,9 miliar di area faskes pemerintah. Kemenkes berharap adanya peningkatan pemakaian fitofarmaka di tempat infrastruktur kesehatan,” katanya.
Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Kesehatan Prof. Laksono Trisnantoro mengungkap bahwa fitofarmaka mempunyai khasiat setara obat. Maka dari itu Laksono menyatakan bahwa fitofarmaka sebenarnya dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. “Pemanfaatan fitofarmaka bisa saja didanai BPJS Kesehatan,” imbuh dia.
Namun fitofarmaka akan bersaing dengan obat ethical lainnya, terutama obat-obatan off paten. Pendanaan fitofarmaka ada tier non-BPJS dan juga tier BPJS. Jika Indonesia sanggup menganggarkan 5% dari GDP untuk kesehatan, ada prospek 2% dari Rp 16 ribu triliun atau sekitar Rp 320 triliun untuk kesehatan.
Peneliti Penyakit dalam serta Infeksi FKKMK Universitas Gadjah Mada, Dr. Yanri Wijayanti menjelaskan ada beberapa materi baku fitofarmaka yang tersebut meningkatkan daya tahan tubuh di dalam antaranya echinacea, garlic, ginseng, serta meniran. “Saat ini yang mana sudah masuk formularium fitofarmaka adalah meniran,” katanya.
Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Profesor Reumatologi lalu Obat Herbal RSUP Dr. Sardjito, Prof. Dr. dr. Nyoman Kertia, Sp.PD-Kr Finasim menanggapi, Komite Nasional Seleksi Fitofarmaka sedang menggerakkan masuknya fitofarmaka ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
“Kami meminta-minta bantuan teman-teman semua, Bu Ninik, untuk mampu sampai masuk ke puskesmas kemudian rumah sakit. Di Sarjito, dokter di tempat bangsal sudah memberikan kepada pasien, artinya dokter menerima,” pungkasnya.
Meski demikian, obat-obatan fitofarmaka belum masuk Formularium Nasional program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal yang diungkapkan salah satu peserta workshop yang mana merupakan anggota Tim Ahli Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional, Prof. Taralan Tambunan.
“Kami selama ini sebagai anggota Formularium Nasional belum atau tidak ada pernah memasukkan salah satupun obat-obat fitofarmaka ini sebagai drug therapy pada penggunaannya secara rasional, jadi di dalam Formularium Nasional kami belum pernah memasukkan sebagai terapi apakah itu antihipertensi atau antidiabetes,” ujar Prof. Taralan pada sesi tanya-jawab.
Sementara itu, pada tahun 2015 sebenarnya Perhimpunan Dokter Saraf Indonesia (PP PERDOSSI) pernah mengusulkan salah satu fitofarmaka masuk Formularium Nasional. Hal ini terungkap dari surat rekomendasi yang diterima wartawan.
Produk Fitofarmaka Sudah Tayang di area E-Katalog
Ketua Tim Kerja Seleksi Fitofarmaka Kemenkes, Ninik Haryati menuturkan, pada UU Kesehatan pasal 1 dijelaskan bahwa sediaan farmasi adalah obat, material obat, obat unsur alam, lalu material obat materi alam.
“Artinya untuk obat materi alam bukan cuma dari tumbuhan tapi dapat hewan serta jasad renik. Penggolongan obat material alam, salah satunya adalah fitofarmaka,” jelasnya.
Terkait dengan kebijakan penyediaan obat tradisional, melalui Permenkes 6/2022 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi, Kemenkes telah terjadi meluncurkan Formularium Fitofarmaka yang tersebut dapat digunakan sebagai acuan pemanfaatan fitofarmaka di dalam infrastruktur pelayanan kesehatan. Dalam formularium tersebut, ada lima fitofarmaka, salah satunya berkhasiat sebagai imunomodulator berbahan baku meniran.
“Tujuan disusunnya Formularium Fitofarmaka adalah menempatkan fitofarmaka yang mana terpilih serta menjadi acuan Dana Alokasi Khusus,” tuturnya.
Penerapan Formularium Fitofarmaka menggunakan Dana Alokasi Khusus kemudian Dana Kapitasi sesuai dengan kewenangan dan juga dapat digunakan di tempat FKTP/Puskesmas lalu juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan / Lanjutan (FKTRL) seperti klinik utama atau yang mana setara.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan fitofarmaka sudah ada instruksi dari presiden agar mempercepat perizinan juga mempercepat penayangan barang pada e-katalog untuk hasil dalam negeri terkait kesehatan.
Untuk menggerakkan peningkatan komponen baku dalam negeri, ada Keputusan Menteri Kesehatan bahwa instansi pemerintah baik pusat dan juga pemerintah melalui pengadaan barang juga jasa di tempat e-katalog yang digunakan harus memprioritaskan komoditas dalam negeri.
Dalam e-Katalog sektoral, Kemenkes sudah memfasilitasi melalui etalase Fitofarmaka juga OHT. Terkait ini, satuan kerja yang dimaksud akan melakukan pengadaan, dapat langsung ke etalase tersebut.
Menurut data dari Kemenkes, belanja fitofarma lalu OHT tahun 2023 mencapai Rp 11,9 miliar yang digunakan berasal dari 103 rumah sakit (RS) pemerintah lalu 118 dinas kesehatan. Oleh RS senilai Rp 2,6 miliar untuk fitofarmaka lalu Rp 1,8 M untuk OHT, sedangkan dari Dinkes sebesar Rp 6,3 M untuk fitofarmaka juga Rp 1,2 M untuk OHT. Kemenkes sudah memfasilitasi adanya Rencana Kerbutuhan Obat (RKO) untuk fitofarmaka, sehingga Puskesmas mampu mengajukan RKO ke Dinkes setempat.
Sumber : Suara.com