Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Nusantara (Polri) memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024. 

Setiap kendaraan pemudik yang dimaksud melanggar akan dipantau kemudian diberikan sanksi dengan segera atau putar balik kendaraan. 

“Untuk penerapan ganjil-genap, meninjau animo komunitas yang tersebut cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat tindakan bersama) yang mana ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang dimaksud melintas di jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada keterang resminya, Minggu, 17 Maret 2024. 

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE

Selain di jalan tol, kamera ETLE juga tersebar pada jalan raya untuk menindak pelanggar setelah itu lintas. Kendati begitu, para pengendara mampu mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, salah satunya mudik Lebaran 2024 melalui aplikasi mobile peta dan juga navigasi Waze. 

Melansir laman Waze, program yang diresmikan pertama kali pada 2009 setelah itu oleh Google itu menyediakan informasi seputar situasi jalan juga setelah itu lintas. 

Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti kerangka jalan, titik kemacetan, hingga keadaan cuaca terkini. 

Untuk mengawasi tempat kejadian pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh program Waze dalam Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buat akun menggunakan alamat surel (email).
  3. Izinkan Waze untuk mengakses informasi tempat kejadian ponsel pintar lalu pastikan mode GPS aktif.
  4. Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
  5. Pilih ‘Setelan’, berikutnya klik ‘Peringatan & Laporan’.
  6. Ketuk menu ‘Laporan’.
  7. Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
  8. Aktifkan opsi ‘Tampilkan dalam Peta’ dan juga ‘Peringatan ketika Berkendara’.
  9. Lakukan hal sejenis pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
  10. Kembali ke halaman utama program Waze, masukkan area yang dituju.
  11. Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
  12. Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik serta memberi peringatan serius ketika ada kamera tilang elektronik. 

Cara Cek Kena Tilang Elektronik

Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:

  1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, kemudian nomor rangka.
  3. Tekan tombol ‘Cek Data’.
  4. Apabila tidak ada ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
  5. Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan juga tipe kendaraan.
  6. Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tiada melakukan konfirmasi 8 hari setelahnya pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang dimaksud berlaku untuk pelanggar kemudian lintas diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024