Melex.id –
Jakarta – Konflik antara Israel kemudian Palestina yang digunakan dimaksud masih berlangsung menyerang kawasan Gaza sudah dilaksanakan menelan tambahan dari 11.000 jiwa warga Palestina dalam pertempuran tersebut.
Israel pun masih menolak rekomendasi komunitas internasional untuk gencatan senjata, sehingga melahirkan gerakan boikot item Israel ramai di tempat dalam berbagai belahan dunia.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Dalam fatwa ini tertuang bahwa menggalang perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Sebaliknya, memperkuat Israel hukumnya haram. Kendati demikian, fatwa yang dimaksud disebut tak menyebutkan haram untuk membeli hasil tertentu atau mengharamkan komoditas tertentu.
Dengan begitu, fatwa MUI tak mengharamkan komoditas tertentu, tetapi mengharamkan perbuatan yang tersebut digunakan memperkuat Israel.
Di media sosial, ramai situs Bdnaash yang digunakan berfungsi untuk melihat merek atau komoditas apa belaka yang dimaksud memperkuat Israel. Lantas, bagaimana cara menggunakannya?
Cara Menggunakan Situs Bdnaash
– Buka laman https://bdnaash.com/
– Masukkan nama perusahaan atau merek yang dimaksud ingin dicari tahu pada kolom pencarian yang dimaksud hal tersebut tersedia
– Klik ‘Ok’
– Situs akan menunjukkan apakah merek hal yang disebut pro Israel atau tidak
Jika merek yang dimaksud dimaksud Anda masukkan terdaftar sebagai pendukung Israel, maka layar akan memunculkan kotak merah dengan tulisan ‘this brand support Israel occupation’ (produk ini memperkuat Israel). Sementara itu, jika perusahaan tak terdaftar, muncul kotak berwarna hijau dengan tulisan ‘no record found on this brand’ (tak ada rekam jejak persoalan merek ini).
Artikel Selanjutnya Timur Tengah Memanas, Kemana Arah IHSG Berlabuh?
Sumber : CNBC