Melex.id Cek pajak kendaraan DKI Jakarta tanpa NIK atau nomor induk kependudukan sebenarnya dapat dengan mudah dilakukan. Namun demikian, nampaknya masih berbagai yang digunakan belum paham bila hal ini sebenarnya dapat dilakukan.
Sebenarnya ada beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan dalam Ibukota tanpa menggunakan NIK, sehingga Anda dapat memverifikasi bila informasi kendaraan sebenarnya telah terdaftar secara legal atau terhindar dari denda.
Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan tanpa NIK, Selasa (14/11/2023):
Cara Cek Pajak Kendaraan Ibukota Indonesia via Aplikasi
Selain menggunakan website untuk mengecek pajak kendaraan, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi mobile Cek Ranmor dan juga Pajak DKI Jakarta. Caranya silahkan unduh program Cek Ranmor DKI Jakarta.
Kemudian buatlah akun menggunakan akun Google, berikutnya masukkan nomor kendaraan yang dimaksud ingin Anda ketahui informasinya. Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak kendaraan.
Cek Pajak Lewat Website
Langkah pertama yang mana mampu diterapkan ketika melakukan cek pajak kendaraan DKI Jakarta yaitu dengan melalui layanan website resmi dari Samsat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: Langkah pertama, mengungkap laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan Anda. Berikutnya klik opsi proses. Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak yang digunakan harus dibayar.
Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta via SMS
Langkah berikutnya Anda bisa jadi menggunakan layanan instruksi singkat untuk mengecek pajak kendaraan khusus warga DKI Jakarta. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut:
Langkah awal, menyingkap layanan arahan singkat di dalam ponsel Anda. Kemudian buat arahan dengan format: INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan. Setelah itu kirim instruksi ke nomor 8893.
Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta via USSD
Selain melalui layanan instruksi singkat, ada cara mudah lainnya yang dimaksud sanggup diterapkan yakni dengan melalui layanan kode USSD.
Langkah pertama, membuka menu panggilan di area ponsel Anda. Kemudian masukkan kode berikut ini *368*1#. Setelah itu pilih opsi ‘Polda Metro Jaya’. Kemudian pilih opsi ‘Info Ranmor’.
Selanjutnya ‘Masukkan plat nomor kendaraan’. Jika sudah, Anda akan mendapatkan informasi biaya pajak kendaraan Anda.
Sebagai informasi, informasi di dalam berhadapan dengan dapat berubah sewaktu waktu bergantung pada peraturan pemerintah Daerah DKI Jakarta. Dengan demikian, bukan perlu khawatir apabila Anda bukan mempunyai NIK untuk melakukan cek pajak kendaraan dalam Jakarta. Ada beberapa alternatif yang digunakan dapat Anda gunakan, seperti menggunakan nomor polisi atau nomor identitas kendaraan pada STNK.
Sumber : Suara.com