Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan sidang usai digugat Rp 70,5 triliun. Gugatan itu dilayangkan oleh manusia dosen bernama Brian Demas Wicaksono atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“KPU sudah menerima panggilan sidang ya, sehingga nanti putusannya akan kami hadiri, proses-proses persidangan di tempat sana,” kata Hasyim dalam Kantor Badan Pengawas pilpres (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Brian sebelumnya menggugat KPU sebesar Rp 70,5 triliun dikarenakan menerima pendaftaran Prabowo Subianto lalu Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai calon presiden (capres) lalu calon delegasi presiden (cawapres).
KPU dianggap penggugat sudah menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden kemudian duta presiden sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Harusnya, ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” kata Brian di dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Untuk itu, dia menilai pendaftaran Gibran yang tersebut masih berusia di tempat bawah 40 tahun sesuai PKPU 19/2023 tidak ada mempunyai legal standing atau dasar hukum.
“Ini menjadi pembelajaran yang digunakan penting bagi penyelenggara negara supaya bukan main-main, kita ini adalah negara hukum, kita adalah negara demokrasi,” katanya.
“Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat ketua KPU kemudian komisioner yang digunakan lain,” Brian menambahkan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan gugatan Rp 70,5 triliun yang disebut sesuai dengan anggaran pemilihan umum 2024 yang mana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Perbuatan hukum yang tersebut diimplementasikan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun, itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” tandas dia.
Pada kesempatan yang digunakan sama, kuasa hukum Brian, Anang Suindro mengatakan perbuatan KPU diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden lalu Wakil Presiden.
Dengan begitu, kata dia, Prabowo, Gibran, juga Badan Pengawas pilpres (Bawaslu) juga turut menjadi tergugat dalam gugatan yang disampaikan kliennya tersebut.
“KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden kemudian calon perwakilan presiden, maka seharusnya KPU tunduk kemudian patuh terhadap peraturan yang dimaksud telah dilakukan dibuatnya sendiri yaitu PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden lalu calon duta presiden,” ujar Anang.
Putusan MK
Diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia pada bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pemilihan umum nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 juga tak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang mana dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan hal tersebut ialah lantaran banyak anak muda yang digunakan juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan hal itu mendapatkan banyak reaksi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa selama Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga mempunyai pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian di area Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun serta memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan juga taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat serta negara.
sumber : Suara.com