Melex.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah menjadi inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Kesepakatan itu diambil melalui rapat paripurna DPR ke-IX masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota terhadap revisi UU pemilihan gubernur menjadi usul inisiatif DPR.
“Ini tiba saatnya kami menanyakan terhadap sidang majelis yang mana terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang pembaharuan keempat menghadapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Pusat Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan pada ruang paripurna, Selasa (21/11/2023).

Puan menyampaikan ada satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi PKS. Sedangkan dua fraksi memberikan cacatan, yaitu Fraksi Demokrat dan juga Fraksi PKB.
“Jadi tiga hal yang mana disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan,” kata Puan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU tentang pembaharuan keempat berhadapan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Kepala Daerah kemudian Walikota menjadi usulan inisiatif DPR.
Ada satu poin yang mana mereka sepakati yakni memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari November 2024 menjadi September 2024.
Alasan pembaharuan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur yang disebutkan sempat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam rapat pleno, Tito mengungkap September menjadi bulan yang tersebut tepat sehingga masih ada waktu yang tersebut cukup hingga proses penyelesaian sengketa.
“Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang tersebut cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu tambahan kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi kemudian pleno penentuan pemenang,” ujar Tito.
sumber : suara.com