Bisnis  

Erick Thohir Ingatkan Komisaris-Direksi BUMN Tak Boleh Ikut Kampanye

Erick Thohir Ingatkan Komisaris-Direksi BUMN Tak Boleh Ikut Kampanye

Melex.id – Menteri BUMN Erick Thohir melarang komisaris hingga direksi BUMN untuk mengikuti kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Larangan ini terncantum dalam surat keputusan Erick Thohir kepada seluruh jajaran komisaris kemudian direksi dengan nomor S-560/S.MBU/10/2023.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, lewat surat yang disebut maka, komisaris atau direksi yang mana terlibat dalam tim kampanye salah satu pasangan calon, maka harus segera mengundurkan diri.

“Jadi ini langkah-langkah yang dimaksud saya rada akan dimaklumi oleh semua insan BUMN yang tersebut ada pada jabatan baik itu komisaris kemudian direksi, gitu. Jadi langkah ini sangat baik kalau langsung mengundurkan diri,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Adapun berikut ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan komisaris dan juga Direksi:

1. Dalam rangka menghadapi pilpres juga Pemilihan Kepala Daerah, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, kemudian karyawan Grup BUMN diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, juga karyawan Grup BUMN yang digunakan akan menjadi, calon anggota DPR, DPRD, atau DPD, calon Presiden dan juga Wakil Presiden, serta calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota, harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan Grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dengan memperhatikan pengaturan hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan.
  • Tidak mengambil bagian serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU pemilihan umum kemudian UU Pemillihan Kepala Daerah.
  • Tidak menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalam dalamnya aset, anggaran/biaya, kemudian sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan pilpres lalu Pemilihan Kepala Daerah.
  • Menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang mana berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan urusan politik praktis dalam rangka pemilihan umum lalu Pemilihan Kepala Daerah.
  • Melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU pilpres dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan pilpres dan juga Pemilihan Kepala Daerah.
  • Memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari kebijakan pemerintah praktis serta menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari kemungkinan konflik kepentingan.

2. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, lalu karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik.

3. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, serta karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitf.

4. Direksi BUMN diminta untuk menyosialisasikan kemudian mengingatkan kembali terkait keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, kemudian karyawan Grup BUMN kemudian larangan pengaplikasian sumber daya Grup BUMN dalam kegiatan urusan politik praktis pemilihan umum serta Pemilihan Kepala Daerah.

5. Dengan mempertimbangkan bahwa perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN merupakan bagian dari pengembangan serta pembangunan ekonomi bidang usaha dari BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN, Direksi BUMN diminta untuk menjamin pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ serta Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara terhadap perwakilan Direksi lalu Dewan Komisaris yang mana berasal dari unsur BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN pada perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN melalui kebijakan anak perusahaan BUMN selaku induk dengan mengukuhkan atau mengadopsi dalam ketentuan internal pada perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN.

6. Direksi BUMN melaporkan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, juga karyawan Grup BUMN yang digunakan telah dilakukan ditetapkan sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a kepada Kementerian BUMN Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, lalu Informasi.

7. Direksi BUMN diminta untuk mengimplementasikan himbauan yang digunakan diatur dalam Surat ini kepada anak perusahaan atau perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN.

Sumber : Suara.com