Melex.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi rakyat menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Masyarakat ke depan cuma diberikan akses pinjol dengan maksimal tiga platform digital pinjol.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pembatasan ini agar warga tiada melakukan gali lubang tutup lubang.
“Jadi, hanya saja boleh maksimal 3 wadah yang mana kita harapkan ke depan. Karena kalau paltformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan,” ujar Agusman, dalam konferensi pers di tempat Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Agusman melanjutkan, media pinjol juga diminta untuk menganalisis terlebih dahulu para peminjam, mulai dari kelayakan serta kemampuan calon penerima dana.
“Jangan sampai, dia itu sebetulnya tidaklah memiliki kemampuan keuangan tapi terlibat sehingga waktu membayar tidak ada mampu,” imbuhnya.
Agusman menambahkan, indikator analisis yang bisa jadi dilaksanakan yaitu nilai gaji peminjam. Dalam hal ini, peminjam juga cuma boleh mengajukan nilai pinjaman maksimal 50 persen dari total gaji.
“Di tahun depan hanya saja boleh 50 persen dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan jadi 40 persen, berikutnya 30 persen. Best practicenya 30 persen. Jangan sampai kita minjem berhutang tambahan dari gaji. Nanti kita nggak makan,” pungkas dia.
Sumber : Suara.com