Bisnis  

Izin Usaha BPR Karya Remaja Idramayu Dicabut, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Rp 258,8 Miliar

Izin Usaha BPR Karya Remaja Idramayu Dicabut, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Rp 258,8 Miliar

Melex.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kali ini, LPS melakukan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu pada 1 November 2023.

Direktur Eksekutif Klaim juga Resolusi Bank LPS Suwandi menjelaskan, pihaknya telah lama membayartkan total Rp 285,8 miliar pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Adapun pembayaran dibagi dalam tiga tahap Pertama pada 19 September dan juga 21 September dengan masing-masing nominal sebesar Rp 82,77 miliar dan juga Rp 45,82 miliar.  

Kemudian kedua, pembayaran dikerjakan pada 11 Oktober dengan nominal sebesar Rp 94,4 miliar lalu pada 20 Oktober sebesar Rp 33,44 miliar. Dan pada tahap ketiga dibayarkan pada tanggal 24 November lalu 1 Oktober dengan masing-masing nilai mencapai Rp 23,6 miliar serta Rp 5,7 miliar.

Adapun, pencarian itu sudah dibayarkan ke 6.493 rekening atau 26 persen dari total rekening.

“Saat ini progres pencairannya 26 persen yang digunakan belum cair masih 74 persen,” ujar Suwandi dalam Media Workship LPS, yang digunakan ditulis Jumat (10/11/2023). 

Dirinya melanjutkan, terdapat uang senilai Rp 40,17 miliar atau 14 persen dari total nilai penjaminan yang tersebut masih berada dalam BRI. Maka dari itu, Suwandi memohonkan nasabah untuk mengambil klaim yang dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

“Jadi, uang masih di tempat sana, dikarenakan nasabah belum ngambil. Jangka paling lama itu lima tahun setelah lima tahun kadaluarsa. Mereka tiada berhak lagi mendapatkan pembayaran dari LPS,” kata dia.

Dalam hal ini, Suwandi, pihaknya juga akan terus memantau nasabah mana yang dimaksud telah dilakukan mengambil dananya, sebab proses pencairan terhubung ke database LPS.

Sebagai informasi, izin usaha BPR Karya Remaja Indramayuisi sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Setelah itu, LPS langsung mengambil alih dengan menjalankan segala hak juga wewenang RUPS

LPS kemudian membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI, serta menyelesaikan hal-hal yang mana berkaitan dengan pembubaran badan hukum. 

Sumber : Suara.com