Melex.id Sejumlah elemen kelompok buruh menyelenggarakan aksi unjuk rasa pada depan Balai Pusat Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, DKI Jakarta Pusat pada Selasa (21/11/2023). Kedatangan merek ke kantor Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono ini menjauhi pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2024.
Pantauan Suara.com, terlihat massa aksi menghadirkan mobil komando dengan pengeras suara. Sejumlah perwakilan buruh pun bergantian melakukan orasi.
Massa aksi juga mengenakan atribut ikat kepala lalu mengibarkan bendera beberapa organisasi buruh dalam Jakarta. Aksi ini dikawal oleh petugas kepolisian yang menyebabkan barisan di tempat depan pagar.
Perwakilan massa aksi, Yusup Suprapto menyatakan aksi ini dijalankan demi menyokong Heru Budi menetapkan nilai UMP yang mana berkeadilan. Perwakilan buruh juga pada sidang Dewan Pengupahan mengusulkan UMP DKI 2024 jadi Rp5,6 juta.
“Ini demo kita untuk memberikan support Kepada bapak Pj Gubernur kita, untuk menetapkan UMP DKI Ibukota tahun 2024. Apa bentuk support-nya, adalah supaya beliau bisa jadi menetapkan UMP itu yang berkeadilan,” ujar Yusup di dalam lokasi.
Ia menyampaikan Heru harus mempertimbangkan beban biaya keberadaan di tempat DKI Jakarta yang semakin hari terus meningkat.
“Karena di tempat tahun ini, tahun 2023 aja ni, telah ada kenaikan macam-macam tuh. Mulai dari bensin, kenaikan material makan, unsur pokok serta seterusnya serta seterusnya, bahkan sampai sekolahan juga bergabung naik, begitu kan,” ucapnya.
Ia berharap Heru juga meninggal setidaknya seperti tahun lalu ketika meningkatkan UMP sekitar 5,6 persen dari Rp4,6 jt jadi 4,9 juta.
“Artinya kami berharap beliau dapat memberikan kenaikan yang dimaksud pantas sebagaimana usulan dari serikat pekerja, serikat buruh, itu kenaikannya itu pada bilangan bulat UMP-nya Rp5,6 jt ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera segera menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024. Rencananya, Heru akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal besaran UMP Selasa (21/11/2023) sore.
“Nanti sore (kepgubnya) keluar,” ujar Heru Budi usai membuka Rapimprov IV Tahun 2023 KADIN DKI Jakarta, dalam Hotel Borobudur, DKI Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Heru tak merinci berapa besaran UMP yang digunakan akan ditetapkan. Namun, ia menyatakan pihaknya mengikuti Peraturan otoritas (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan melawan Peraturan pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, Heru menyakini besaran UMP 2024 bukan akan memunculkan kontra di tempat berada dalam masyarakat. Mulai dari pihak buruh hingga pengusaha perusahaan telah dilakukan terlibat pada penentuan besaran UMP.
“(Pemprov DKI) sudah ada rapat dengan Bu Diana (Ketua KADIN DKI), Bu Diana juga telah rapat,” pungkasnya.
sumber : suara.com