Bisnis  

Jeritan Petani Tembakau Makin Keras di tempat Aturan Turunan RPP Kesehatan

Jeritan Petani Tembakau Makin Keras di tempat tempat Aturan Turunan RPP Kesehatan

Melex.id – Isi aturan item tembakau di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai secara nyata berupaya untuk mematikan mata pencaharian masyarakat.

Hal ini menjadi dasar penolakan keras dari para petani tembakau terhadap aturan produk-produk tembakau di area RPP Kesehatan tersebut.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, mengatakan para petani tembakau secara tegas menolak aturan hasil tembakau di area RPP Kesehatan.

“Ketika industri tembakau digusur maka artinya sejenis semata Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang kami untuk menginvestasikan tembakau.” kata Samukrah dikutip Rabu (8/11/2023).

Aturan item tembakau di dalam RPP Kesehatan dinilai sebagai upaya untuk melarang pergerakan barang tembakau dari hulu sampai hilir. Di hulu, aturan RPP Kesehatan memacu alih tanam bagi para petani tembakau untuk menginvestasikan jenis komoditas lain.

“Ini hal yang tersebut tak bisa saja semudah itu dilakukan. Belum ada tanaman lain yang digunakan dapat menjadi solusi kemudian setara dengan tembakau. Lagipula, ini adalah warisan sumber kehidupan kami secara turun temurun dari para leluhur,” ungkap Samukrah kepada wartawan.

Maka, Samukrah menegaskan, pihaknya bersama sekitar 1,5 jt petani tembakau lainnya akan terus menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut. Terlebih, banyaknya larangan terhadap hasil tembakau serta perintah alih tanam pada RPP Kesehatan dinilai sebagai jalan untuk mengakomodir kepentingan sepihak tanpa mempedulikan nasib rakyat yang mana menggantungkan hidupnya dalam industri pertembakauan.

“Negara kita ini berbeda. Mereka tidaklah tahu realita di tempat lapangan kemudian seperti apa nasib yang akan dialami oleh warga negara Indonesia, terutama petani tembakau,” Samukrah mempertanyakan.

Samukrah meyakini bahwa pada dasarnya negara Indonesia juga dapat mengalami kerugian besar jika rancangan aturan ini diberlakukan. “Menurut saya, pemerintah (Kemenkes) ini membuka ruang serta kran selebar-lebarnya untuk rokok ilegal. Padahal, ini yang harus dipikirkan,” ujarnya.

Sumber : Suara.com