Melex.id –
Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan 3 PNS pajak yang digunakan digunakan menjadi tersangka dalam perkara korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada area Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019-2021. Ketiga tersangka yang mana dimaksud ditahan, yakni berinisial RFG, NWP juga RFH.
“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dikutip pada Selasa, (7/11/2023).
Vanny mengatakan penahanan dijalankan pada Senin, (6/11/2023). Penahanan dikerjakan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut. Tersangka RFG lalu RFH ditahan di area tempat Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang Sementara, tersangka NWP ditahan pada area Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang. Penahanan dijalankan untuk 20 hari pertama sejak 6 November hingga 25 November 2023.
“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP ‘Dalam hal adanya keresahan bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana’,” kata Vanny.
Vanny mengatakan para tersangka yang dimaksud dimaksud merupakan pegawai pajak hal itu diduga menerima suap, gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam prosese pemenuhan kewajiban pajak beberapa perusahaan. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah memeriksa saksi berjumlah 35 orang.
“Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dimaksud digunakan dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang tersebut mana diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” kata dia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah lama terjadi menjatuhkan sanksi kepada 3 pegawainya yang digunakan digunakan dijadikan tersangka itu. Kemenkeu memecat RFG sebagai PNS, sementara NWP kemudian RF masih dijatuhkan sanksi pembebasan tugas. Ketiganya bekerja pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan lalu Bangka Belitung.
![]() Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan 3 PNS pajak yang mana mana menjadi tersangka dalam perkara korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan selama periode 2019-2021. (Dok: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan) |
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan serta Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah mengatakan, terhadap salah satu tersangka, yakni RFG telah dilakukan dilaksanakan dijatuhi hukuman tingkat berat terdiri dari pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS juga telah terjadi dilaksanakan dibebaskan dari penyelenggaraan tugas.
“DJP tak menolerir kemudian tiada ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan terjadi dilaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Romadhaniah melalui siaran pers, Selasa (31/10/2023).
Romadhaniah mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan hasil aktivitas lanjut kerja sejenis antara Kanwil DJP Sumatera Selatan kemudian Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ini menurutnya sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum kemudian juga pemberantasan korupsi yang dimaksud dijalani oleh oknum pegawai pajak.
Artikel Selanjutnya Ukuran Pajak Fasilitas Kantor, DJP: Sesuai Nilai Kepantasan!
Sumber : CNBC