Bisnis  

Kembali Terlaksana Kecelakaan di area Perlintasan Sebidang Kereta Api, 11 Orang Meninggal

Kembali Terlaksana Kecelakaan di area area Perlintasan Sebidang Kereta Api, 11 Orang Meninggal

Melex.id Kecelakaan di area perlintasan sebidang kereta api kembali terjadi dan juga memakan korban jiwa. Kecelakaan itu terjadi ntara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng di tempat perlintasan tanpa palang pintu di dalam km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung – Stasiun Klakah pada Hari Minggu (19/11) pukul 19.53 WIB.

Kejadian yang disebutkan mengakibatkan korban jiwa setidaknya sebanyak 11 orang meninggal dunia yang tersebut seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut.

Adapun seluruh penumpang KA 266 Probowangi di kondisi selamat. Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit lantaran harus berhenti dalam perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.

“KAI prihatin kemudian menyesalkan kejadian tersebut, juga menyampaikan ucapan turut belasungkawa terhadap para keluarga korban,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo pada keterangannya yang mana dikutip, Hari Senin (20/11/2023).

Didiek mengatakan, KAI memohonkan seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar tambahan peduli kemudian memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan dalam perlintasan sebidang.

Kereta Api miliki jalur tersendiri juga tidaklah dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melalui perlintasan sebidang. Hal yang dimaksud sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 kemudian UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga setiap saat menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat serta otoritas Daerah) melakukan evaluasi keselamatan melawan keberadaan perlintasan sebidang di area wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang mana harus mengurus perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menangguhkan perlintasan sebidang yang tersebut dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan kemudian pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA juga jalan dijalankan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang digunakan berada dalam jalan nasional diadakan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada dalam jalan provinsi, juga Bupati/Wali Pusat Kota untuk perlintasan sebidang yang dimaksud berada di area jalan kabupaten/kota lalu desa.

KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, juga PUPR tambahan peduli dan juga lebih tinggi perhatian terhadap kelaikan keselamatan di area perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, juga penjaga perlintasan sebidang.

“KAI berharap peran terlibat semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Publik juga diharapkan agar berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang, juga disiplin mematuhi rambu-rambu yang mana terdapat di area perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui telah aman, tengok kanan dan juga kiri, juga patuhi rambu-rambu yang tersebut ada,” pungkas Didiek.

Sumber : Suara.com