Bisnis  

Kemnaker Terbitkan Aturan Baru, Upah Minimum Dipastikan Naik

Kemnaker Terbitkan Aturan Baru, Upah Minimum Dipastikan Naik

Melex.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru tersebut, maka upah minimum dipastikan akan naik.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang dimaksud telah dilakukan memberikan kontribusi bagi pengerjaan perekonomian selama ini.

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum itu diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang tersebut mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, serta Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan juga rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang dimaksud menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. “Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi perekonomian juga ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terjadi terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang digunakan akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja juga keberlangsungan usaha,” kata Menaker Ida, Jumat (10/11/2023).

Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah sebagai peran tambahan untuk memberikan saran dan juga pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan juga skala upah dalam perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

“Kenaikan upah minimum dapat menggerakkan peningkatan daya beli masyarakat, yang mana pada akhirnya berdampak terserapnya barang kemudian jasa yang mana diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan mengambil bagian berkembang serta menyokong terbukanya lapangan kerja baru,” katanya.

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha lalu industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang digunakan berkeadilan di tempat perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur juga skala upah.

“Penerapan struktur dan juga skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas serta kinerja pekerja/buruh sebab pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, memacu daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia perniagaan dan juga industri, PP Pengupahan yang dimaksud baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih besar baik dari pada regulasi pengupahan yang tersebut pernah ada selama ini,” katanya. Ida pun menyatakan bahwa PP yang mana diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan yang merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 serta seterusnya.

“Selanjutnya kami mengajukan permohonan para Gubernur, Kepala Dinas yang mana membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, serta penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November lalu untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” ujarnya. 

Sumber : Suara.com