Melex.id – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengungkapkan pihaknya masih terkendala dalam menangani aktivitas pidana Pemilihan Umum atau Pemilu. Salah satu kendalanya adalah tak mampu langsung menahan para pelanggar.
Kejagung kata Burhanuddin, tak bisa saja melakukan penahanan para pelanggar yang tersebut delik pelanggarannya diancam dengan hukuman penjara dalam bawah 5 tahun.
Hal itu ditegaskan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
“Kendala dalam penanganan langkah pidana pilpres masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di tempat bawah 5 tahun yang digunakan tak dapat dijalani penahanan,” kata Burhanudin.
Menurutnya, dengan adanya hal itu justru jadi celah untuk dimanfaatkan untuk menghindari jerat hukum. Ia mengungkapkan, para pelanggar itu umumnya mengulur-ulur penanganan perkara hingga kasus itu hingga tenggat waktu.
“Seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindakan pilpres kemudian pemilihan sebab dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa,” tuturnya.
![Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di dalam Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/16/79258-jaksa-agung-ri-st-burhanuddin.jpg)
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekinian memang ada pola baru dalam penanganan pelanggaran pidana pilpres di area Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dimana jaksa wajib memantau penuntutan lalu melaporkannya ke Sentra Gakkumdu.
“Pola koordinasi check and balacne ini diharapkan menciptakan kesepahaman sehingga penanganan perkara langkah pidana pilpres dapat dilaksanakan lebih besar cepat, tepat, guna menjaga prinsip netralitas dalam penanganan,” pungkasnya.
Sumber : suara.com