Bisnis  

Korupsi Rp8 Triliun Denda ‘Hanya’ Rp1 Miliar, Ini Pasal yang tersebut Menjerat Johnny G Plate

Korupsi Rp8 Triliun Denda ‘Hanya’ Rp1 Miliar, Ini Pasal yang hal itu Menjerat Johnny G Plate

Melex.id – Mantan Menteri Komunikasi serta Informatika Johnny G Plate hanya sekali didenda Rp1 miliar kendati telah dilakukan merugikan negara sekitar Rp8 miliar dalam kasus korupsi menara 4G BTS Kominfo. Johnny akan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Hukuman ini terkesan ringan jika dibandingkan dengan nilai korupsi yang dimaksud sudah dikerjakan Johnny. Pemberlakuan hukuman didasarkan pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di samping lama hukuman kemudian denda, pasal dalam UU Tipikor ini menyebutkan subsider 6 bulan kurungan, kemudian uang pengganti sebesar Rp15,15 miliar subsider dua tahun penjara. Bukan belaka Johnny, terdakwa lain yang tersebut juga eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi juga Informatika Kementerian Komunikasi dan juga Informtika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.

Anang harus membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar juga diambil dari uang telah dilakukan disetorkannya ke Kejaksaan Agung sebesar Rp6 miliar juga sisanya dikembalikannya kepadanya sebesar Rp1 miliar. Terdakwa lain, Eks Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara, denda Rp200 jt serta pidana tambahan sebesar Rp400 juta. 

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (8/11/2023). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim membacakan putusan.

Atas putusan itu Plate, lewat kuasa hukumnya langsung mengajukan bandin, setelah Majelis Hakim membacakan vonis.”Banding yang mulia, hari ini juga,” kata kuasa hukumnya. Kemudian Anang, lewat kuasa hukumnya juga langsung mengajukan banding. “Kami pasti banding yang tersebut mulia, hari ini,” tegasnya. Namun Yohan masih menyatakan pikir-pikir. 

Sebagaimana diketahui, Plate awalnya didakwa menerima uang sebesar Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, kemudian 5 Bakti Kominfo. Sementara, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta.

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 kemudian 2 sebesar Rp2,9 triliun. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan juga SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1,5 triliun. Terakhir, aliansi IBS kemudian ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3,5 trilun. Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Sumber : Suara.com