Melex.id Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang melakukan penyelidikan melawan dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman untuk konsumen atau penerima pinjaman yang digunakan dilaksanakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kepala Biro Humas kemudian Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengungkapkan penyelidikan tetap memperlihatkan berlanjut walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terjadi mengeluarkan aturan baru penurunan bunga pinjaman online (pinjol).
“Penyelidikan tentunya masih terus berjalan sesuai dengan rencana tim,” ucapnya terhadap Kontan.co.id, hari terakhir pekan (17/3).
Deswin menyampaikan KPPU menyambut positif adanya aturan baru yang digunakan dikeluarkan OJK tersebut. Dia menyatakan KPPU akan menanti implementasi lebih besar lanjut melawan aturan baru tersebut.
Deswin pun tak memungkiri pihaknya telah lama melakukan pemanggilan terhadap perusahaan anggota AFPI. Dia menyampaikan ada berbagai anggota AFPI yang digunakan dipanggil, baik sebagai terlapor atau saksi.
“Tim investigator mempersiapkan panggilan yang tersebut dibutuhkan. Detail nama-namanya maupun urutan panggilannya kami bukan mampu sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, mengenai dugaan kartel bunga pinjol, Deswin Nur mengungkapkan bahwa perusahaan pinjol diduga menghasilkan atau melaksanakan perjanjian penetapan nilai atau suku bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8% di tempat pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021.
Menurutnya, perusahaan pinjol menetapkan suku bunga sebaiknya secara independen. Selain itu, penetapan bunga juga seharusnya tak dilaksanakan oleh asosiasi. “Pengaturan berhadapan dengan lapangan usaha pinjol mampu diadakan pemerintah atau regulator,” katanya terhadap KONTAN.CO.ID, hari terakhir pekan (27/10).
Dalam tahap penyelidikan awal diketahui AFPI telah dilakukan menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Berita secara Bertanggung Jawab yang digunakan mengatur penetapan jumlah keseluruhan total bunga, biaya pinjaman lalu biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tersebut tidak ada melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari yang tersebut dihitung dari total aktual pinjaman yang mana diterima oleh penerima pinjaman.
Pada tahun 2021, besaran yang dimaksud diatur tidaklah melebihi 0,4% per hari.
KPPU menyampaikan setiap anggota AFPI wajib mengesahkan suatu pakta integritas yang dimaksud di dalam dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang digunakan dibuat asosiasi tersebut.
Saat di tahap penyelidikan, KPPU telah dilakukan menetapkan 44 penyelanggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor menghadapi dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.
Deswin menambahkan apabila terbukti pelopor melakukan pelanggaran, tentu bisa saja dikenakan sanksi. Adapun sanksinya, yakni denda minimal Mata Uang Rupiah 1 miliar, maksimal 10% dari penjualan, atau 50% dari keuntungan dari pelanggaran.
Adapun tahap penyelidikan awal dilaksanakan sejak 5 Oktober 2023, sebelum akhirnya dinaikkan status menjadi penyelidikan. Dalam tahap penyelidikan awal, KPPU sudah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tercatat terhadap para anggota AFPI serta permintaan keterangan dari 5 pengurus P2P lending, AFPI, dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Disebutkan KPPU sudah pernah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 juga memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Adapun Pasal 5 itu terkait larangan pelaku bidang usaha untuk memproduksi kesepakatan dengan pelaku bisnis pesaingnya untuk menetapkan nilai pada komoditas barang ataupun jasa di suatu pangsa bersangkutan yang tersebut sama. Diduga terdapat penetapan bunga pinjaman online.
Sumber : Kontan.co.id