Berita  

KPU, Anwar Usman Hingga Jokowi Digugat dikarenakan Gibran Jadi Cawapres

KPU, Anwar Usman Hingga Jokowi Digugat dikarenakan Gibran Jadi Cawapres

Melex.id – Tiga aktivis menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Keduanya digugat melakukan perbuatan melawan hukum berkenaan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon perwakilan presiden serta putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, juga Azwar Furgudyama. Ketiganya didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein.

“Ini gugatannya para aktivis memberi kuasa kepada TPDI 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU sebagai tergugat I. Yang kedua, kami juga mengajukan gugatan terhadap Anwar Usman sebagai tergugat II,” kata Patra pada PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Selain KPU juga Anwar, mereka itu juga menjadikan Presiden Joko Widodo juga Menteri Setretariat Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai turut tergugat.

Jokowi juga Pratikno disebut membiarkan Gibran mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres meskipun dinilai melanggar aturan.

“Selaku warga negara, semestinya siapapun orang tua, kalau ada niat dan/atau rencana pelanggaran hukum, harusnya dilarang,” tegas Patra.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik juga pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden kemudian calon delegasi presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan juga perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan lalu kesetaraan, prinsip independensi, dan juga prinsip kepantasan serta kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di area ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi terdiri dari pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang dimaksud baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tiada berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar juga tiada boleh terlibat dalam pemeriksaan kemudian pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pilpres kemudian pilpres.

MK dalam putusan hal itu membolehkan orang yang mana berusia pada bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pilpres nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang dimaksud menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 kemudian tak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tiada dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang mempunyai jabatan yang dimaksud dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan itu ialah dikarenakan banyak anak muda yang digunakan juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan hal itu mendapatkan banyak reaksi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Sumber : Suara.com