Melex.id Polisi menetapkan Leon Dozan berhadapan dengan dua perkara sekaligus. Selain ditetapkan menjadi terperiksa menghadapi tindakan hukum penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk, putra aktor laga Willy Dozan yang disebutkan juga ditetapkan menjadi terperiksa terkait penghinaan terhadap institusi Polri.
Kapolres Metro Ibukota Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, di perkara persoalan hukum penganiayaan, Leon dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukum maksimal dalam bentuk kurungan lima tahun penjara.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Susatyo terhadap wartawan, Hari Jumat (17/11/2023).
Sementara terkait perkara penghinaan terhadap institusi Polri, Leon dijerat dengan Pasal 207 KUHP. Dalam perkara ini ia terancam hukuman 1,5 tahun penjara.
“Kami sudah menetapkan terperiksa juga melakukan pemidanaan terhadap tersangka,” ujar Susatyo.
Ditangkap di dalam Rumah
Polisi sebelumnya menangkap Leon di tempat rumahnya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Ibukota Indonesia Selatan. Penangkapan diadakan pada Kamis (16/11/2023) malam.
“Ditangkap pada rumahnya tadi di malam hari tempat Lebak Bulus,” jelas Susatyo.
Sebagaimana diketahui video terkait tindakan hukum penganiayaan ini sempat menyebar pada media sosial. Dalam video Leon terlihat pada tempat memiting leher kekasihnya Rinoa.
Kemudian pada waktu Rinoa mengancam akan melaporkan perkara ini ke pihak kepolisan, Leon justru melontarkan kata-kata kasar. Ia mengklaim tak takut seraya menghina institusi Polri.
“Oh, mau dilaporin ke polisi? Biar aku dipenjara? Nggak apa-apa, nggak takut. Polisi an**ng, polisi ng**tot,” ucap Leon dengan nada tinggi.
Sumber : Suara.com