Berita  

Leon Dozan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan juga Penghinaan Polri, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

Leon Dozan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan juga Penghinaan Polri, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

Melex.id – Polisi menetapkan Leon Dozan atas dua perkara sekaligus. Selain ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk, putra aktor laga Willy Dozan itu juga ditetapkan menjadi tersangka terkait penghinaan terhadap institusi Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, dalam perkara kasus penganiayaan, Leon dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukum maksimal berbentuk kurungan lima tahun penjara.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Sementara terkait kasus penghinaan terhadap institusi Polri, Leon dijerat dengan Pasal 207 KUHP. Dalam perkara ini dia terancam hukuman 1,5 tahun penjara.

“Kami telah lama menetapkan tersangka dan juga melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Susatyo.

Ditangkap di tempat Rumah

Polisi sebelumnya menangkap Leon di tempat rumahnya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan diimplementasikan pada Kamis (16/11/2023) malam.

“Ditangkap di tempat rumahnya tadi malam daerah Lebak Bulus,” jelas Susatyo.

Sebagaimana diketahui video terkait kasus penganiayaan ini sempat merebak dalam media sosial. Dalam video Leon terlihat dalam posisi memiting leher kekasihnya Rinoa.

Kemudian saat Rinoa mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisan, Leon justru melontarkan kata-kata kasar. Ia mengklaim tak takut seraya menghina institusi Polri.

“Oh, mau dilaporin ke polisi? Biar aku dipenjara? Nggak apa-apa, nggak takut. Polisi an**ng, polisi ng**tot,” ucap Leon dengan nada tinggi.

Sumber : suara.com