Melex.id Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tak akan mundur sejengkalpun pada perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bahkan ia menyebut, tindakan hukum itu sejatinya adalah bentuk serangan balik dari para koruptor.
“Negara ini membutuhkan pengabdian terbaik seluruh anak bangsa serta seluruh penegak hukum untuk tak mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan, khususnya menghadapi serangan balik para koruptor,” ujar Firli Bahuri terhadap wartawan di dalam Gedung Merah Putih KPK, Mulai Pekan (20/11/2023).
Firli mengatakan, tugas membersihkan Indonesia dari segala bentuk korupsi bukanlah perkara mudah dan juga pasti akan mendapatkan perlawanan dari para koruptor.
“Demikian beratnya tempat saya ini ketika menghadapi serangan balik koruptor, apalagi ketika itu dihadapi dengan gagah berani dengan tanpa kenal lelah, tanpa kenal menyerah untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi kemudian pasti akan terjadi perlawanan dari para koruptor,” tuturnya.
Namun beliau menegaskan tiada akan ada insan KPK yang tersebut akan mundur menghadapi serangan balik dari para koruptor.
“Kami segenap insan KPK telah mewakafkan diri kami untuk membersihkan negeri ini dari korupsi,” tegas Firli.
Diketahui, Firli Bahuri pada Awal Minggu (20/11/2023) kemarin memenuhi panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memberikan keterangan tentang pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dilaporkan ke Dewas KPK dikarenakan beredar foto dirinya dengan Syahrul Yasin Limpo di tempat sebuah lapangan olahraga.
Dasar laporan yang dimaksud adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di tempat lembaga antirasuah.
Firli kemudian memberikan pernyataan bahwa fotonya dengan Syahrul Yasin Limpo itu diambil sebelum mantan Mentan itu berperkara pada KPK.
“Pertemuan di area lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian, pada waktu itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, juga itu pun beramai-ramai dalam tempat terbuka,” kata Firli pada keterangan tertoreh yang mana diterima di dalam Jakarta, Awal Minggu (9/10/2023).
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di tempat Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.
“Maka di waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo tidak tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang digunakan berperkara di dalam KPK,” ujar Firlu.
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa pertemuan yang dimaksud bukanlah berhadapan dengan undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan sebagian pihak.
sumber : suara.com