Berita  

Nurcahya Diringkus Polisi Gegara Terbitkan DPO Palsu untuk Memeras Korban

Nurcahya Diringkus Polisi Gegara Terbitkan DPO Palsu untuk Memeras Korban

Seorang pria bernama Nurcahya (30), diringkus polisi lantaran melakukan penyalahgunaan dengan cara menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO palsu.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, tersangka diringkus saat berada di tempat rumahnya, Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (3/11/2023).

Putra mengatakan, tersangka Nur mulai melancarkan aksinya sejak September 2023 silam.

Dalam aksinya, tersangka mengambil foto para korbannya melalui sosial media mereka. Selanjutnya, tersangka mengambil logo Tribata Polri kemudian memasukkan nama target pada dalam DPO kasus narkoba.

“Tersangka menciptakan laporan polisi palsu tanpa hak yang dimaksud dibuat dengan menggunakan handphone dengan format yang dimaksud diambil dari Google lalu diedit,” kata Putra kepada wartawan di dalam kantornya, Polsek Tambora, Jumat malam.

Total sejak bulan September lalu, sudah sembilan orang yang dimaksud telah dilakukan dibuatkan daftar DPO palsu. Setelahnya pelaku memohonkan beberapa uang, agar namanya dicabut dalam daftar DPO palsu tersebut.

Dari sembilan orang korban, dua diantaranya sudah menyetorkan uang senilai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.

“Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi maka merek mencari pelaku untuk memohonkan bantuan pelaku agar bersedia membantu mereka agar DPO itu dapat dihapus dari database Kepolisian,” ungkapnya.

Setelah korban memberikan beberapa uang, pelaku kemudian merubah daftar nama DPO korban dengan cara dalam edit.

“Lalu ditunjukkan kepada mereka itu bahwa laporan polisi yang telah dilakukan diubah sehingga tak ada lagi nama mereka,” tutur Putra.

Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan korban, mereka memilih memberikan uang ke pelaku dikarenakan tidak ada ingin repot berurusan dengan polisi.

Putra mengimbau kepada rakyat agar jangan langsung percaya dengan modus-modus penyalahgunaan juga segera melapor jika ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP tentang Penipuan.

sumber : Suara.com