Bisnis  

Pemerintah Ungkap Ada Kawasan Pertambangan Tumpang Tindih Lahan HGU

Pemerintah Ungkap Ada Kawasan Pertambangan Tumpang Tindih Lahan HGU

Melex.id – Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengungkapkan terdapat kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebut tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU). 

Salah satunya, lahan milik PT Timah yang dimaksud kawasan IUP-nya tumpang tindih dengan HGU yang mana telah terjadi habis masa berlakunya.

Maka dari itu, PT Timah berkewajiban untuk menyelesaikan hak atas tanah hal tersebut dengan melakukan pensertipikatan.

“Karena itu PT Timah mengajak Kementerian ATR/BPN kemudian Badan Bank Tanah untuk bekerjasama dalam melakukan sertifikasi kemudian pemanfaatan lahan. Agar kawasan IUP PT Timah ini dapat terjaga dari hal-hal yang digunakan tidaklah dapat dikendalikan di dalam kemudian hari,” ujarnya yang dimaksud dikutip, Jumat (10/11/2023).

Adapun dalam hal ini, Badan Bank Tanah menandatangani perjanjian kerja mirip (PKS) dengan PT Timah Tbk, yang digunakan bertujuan untuk menyelesaikan hak atas tanah yang tersebut ada di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sementara, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, penandatangan PKS ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis) yang diberikan tugas untuk mengelola tanah bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan konstruksi nasional, pembagian merata ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria.

“Melalui kerja sejenis ini kita akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah dalam atas IUP PT Timah,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal mengatakan, perseroan perlu melakukan optimalisasi aset-aset yang dimiliki. 

Kerja serupa ini, kata Dani, diharapkan dapat semakin menggalakkan harmonisasi antara PT Timah, Kementerian ATR/BPN, kemudian juga Badan Bank Tanah.

Sumber : Suara.com