Melex.id –
Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkirakan, total kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada 2024 atau pada tahun akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebanyak 1,3 jt orang.
Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, total kebutuhan itu merupakan hasil perhitungan pada tahun ini, yang digunakan hal tersebut didasari dari tiga faktor, yakni sisa formasi 2023, total pegawai pensiun, lalu perhitungan kebutuhan riil.
“2024 ini kurang lebih lanjut lanjut kita sudah hitung formasi yang mana mana disiapkan 1,3 juta,” ungkap Aba dalam Rapat Koordinasi Penataan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Selasa (7/11/2023).
Aba menyarankan, instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, juga juga pemerintah daerah dapat memaksimalkan kebutuhan tersebut. Sebab, menurutnya, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang tersebut besar. Namun, pemenuhan formasi itu tiada ada optimal.
“Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang hal tersebut bukan sanggup sekadar melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, serta pemda belum optimal,” ujar Aba.
Ia mencontohkan, pada 2023, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun terdapat banyak instansi yang digunakan dimaksud tidaklah mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang mana mana tidaklah mengoptimalkan usulan formasinya.
Akibatnya, total yang mana formasi ditetapkan tahun ini sebanyak 572.496 formasi ASN per 1 Agustus 2023 yang dimaksud dimaksud terdiri kebutuhan instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, serta pemerintah daerah 493.634 ASN.
Sementara itu, dalam pemerintah pusat itu, kebutuhannya sebanyak 28.903 untuk CPNS lalu 49.959 untuk PPPK. Adapun, kebutuhan pemerintah daerah cuma dialokasikan khusus untuk PPPK dengan rincian sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, serta juga 42.826 PPPK Teknis.
Atas dasar persoalan ini juga, Aba mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2023 tentang ASN yang tersebut dimaksud mengantikan UU No. 5/2014 membuka ruang sistem rekrutmen pegawai pemerintah yang dimaksud dimaksud tambahan banyak fleksibel dari sebelumnya Menteri PANRB menetapkan usulan kemudian jabatan formasi dari setiap instansi.
Penetapan oleh menteri menimbulkan instansi pemerintah menjadi tiada fleksibel jika ada perubahan strategi organisasi. Karena itu, melalui UU 20/2023 yang yang disebut berlaku sejak 31 Oktober 2023, usulan penambahan formasi cuma sekali mengamanatkan Menteri PANRB menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang mana dimaksud tersedia, juga eksekusi penetapan dalam dalam instansi.
“Instansi yang mana hal itu menentukan apa jenis jabatan yang dimaksud mana mau direkrut juga pada jenjang yang tersebut mana mana, juga sesuai dengan anggarannya,” kata Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono.
Dengan cara itu, program perubahan fundamental terkait sistem rekrutmen ini menjadi fleksibilitas waktu seleksi. Jika tahun sebelumnya seleksi diimplementasikan secara serentak juga juga tahunan, sekarang pemerintah sanggup semata melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Sebagai contoh, pegawai dalam salah satu instansi ada yang mana pindah, pensiun, atau meninggal, instansi yang dimaksud bisa jadi belaka mengajukan diri untuk melakukan seleksi ASN. “Waktu rekrutmen tidaklah ada lagi harus barengan nasional. Ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi juga juga prioritas nasional,” ujar Yudi.
Artikel Selanjutnya Pemda Masih Bandel, Penghapusan Honorer Ditunda hingga 2024
Sumber : CNBC