Melex.id Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap keberadaan dr Qory Ulfiyah Ramayanti (31) yang dimaksud meninggalkan rumah selama empat hari hingga sibuk dilaporkan hilang oleh suaminya, Willy Sulistio (39). Belakangan, dokter Qory bukanlah hilang melainkan menyelamatkan diri serta memohonkan pengamanan sebab menjadi korban KDRT suaminya.
“Kami mendapat informasi bahwa yang mana bersangkutan (dokter Qory) berada pada P2TP2A memohon perlindungan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pada waktu konferensi pers di tempat Mapolres, Cibinong, Bogor, hari terakhir pekan (17/11/2023).
Kemudian, Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan lalu Anak (P2TP2A) untuk menghadirkan dokter Qory pada Polres Bogor. Lalu, dr Qory pun dimintai keterangan kemudian ditemukan beberapa orang tanda kekerasan yang tersebut dialami warga Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor itu.
Setelah memberikan keterangan untuk polisi, dr Qory menjalani visum serta melaporkan suaminya, Willy Sulistio berhadapan dengan tindakan hukum KDRT. Pada hari yang mana sama, Polres Bogor pun segera menetapkan Willy sebagai terperiksa KDRT.
“Tim menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup dengan dua alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah,” kata Rio sebagaimana dilansir Antara.
Dokter Qory yang mana sedang hamil dengan usia isi enam bulan itu kabur dari rumah sejak Mulai Pekan (13/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Rio memaparkan, awal mula pertengkaran pasang suami istri (pasutri) yang digunakan miliki tiga orang anak tersebut. Di mana pada Mulai Pekan (13/11/2023) pukul 00.00 WIB, dokter Qory berniat memberikan kejutan terhadap Willy yang tersebut sedang berulang tahun ke-39.

Saat itu, dokter Qory memberikan kejutan dengan secara tiba-tiba mematikan televisi yang sedang ditonton oleh Willy juga ketiga anaknya. Namun, Willy tersinggung dengan alasan belum puas menonton.
Pertengkaran keduanya berlanjut pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Willy lantas mengambil dua bilah pisau dari dapur, namun berhasil ditenangkan oleh dokter Qory.
Tak sampai pada situ, pada pada waktu dr Qory berada dalam depan kamar, kata Rio, korban pun ditendang berkali-kali hingga terjatuh, juga diinjak pada bagian lehernya.
“Atas kejadian ini kami melakukan pemidanaan terhadap yang digunakan bersangkutan dikarenakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ujar Rio.
Sumber : Suara.com