Melex.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga netralitas di area pemilihan umum 2024. Burhanuddin menegaskan pihaknya sudah menekankan perihal netralitas terhadap jajarannya.
Burhanuddin mengklaim sudah mengingatkan jajarannya bahkan terpencil sebelum adanya pelaksanaan tahapan pilpres 2024.
“Netralitas ini sudah pernah diterapkan kepada seluruh jajaran kejaksaan terkait perhelatan pemilihan kepala daerah serentak,” kata Burhanuddin pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (16/11/2023).
Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung serius kemudian bersungguh-sungguh menerapkan netralitas kepada seluruh aparat serta jajarannya. Sebab netralitas menjaga isu utama.
Pesan menjaga netralitas juga selalu disampaikan Burhanuddin kepada para anak buahnya di dalam jajaran kejaksaan.
“Kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga netralitas juga bukan mencoreng marwah kejaksaan dengan berpihak kepada kubu pasangan calon atau kelompok tertentu. Hal ini untuk menjamin terselenggaranya pilpres yang tersebut langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan juga adil,” ujarnya.
Bukan cuma sekadar pesan semata, Burhanuddin menyebut, sudah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung kemudian Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Menurutnya, INSJA sengaja diterbitkan sebagai antisipasi adanya pemakaian penegakan hukum sebagai alat urusan politik praktis oleh pihak tidak ada bertanggungjawab di tempat pilpres 2024.
Selain itu, penerbitan INSJA juga dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan pemilihan umum Serentak tahun 2024.
Dalam kesempatan yang tersebut sama, ia menyebut sudah memerintahkan bagian Tindak Pidana Khusus lalu bidang Intelijen kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan aktivitas pidana korupsi peserta pemilihan umum 2024.
Penundaan diimplementasikan hingga seluruh rangkaian pemilihan umum 2024 selesai diselenggarakan.
“Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindakan pidana korupsi yang dimaksud melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilihan umum berjalan,” tuturnya.
Sumber : suara.com