Berita  

PNS Bisa Kerja dalam BUMN-TNI/Polri, Gaji Ditinjau Tiap 3 Tahun

PNS Bisa Kerja dalam BUMN-TNI/Polri, Gaji Ditinjau Tiap 3 Tahun

Melex.id –

Jakarta – Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengganti UU No. 5/2014, memperkenalkan konsep mobilitas talenta bagi PNS maupun PPPK. ASN nantinya dapat bekerja di area area luar instansi pemerintahan, bahkan gajinya akan berpatokan dengan gaji tertinggi pada area suatu badan perniagaan milik negara (BUMN).

Aturan turunan dari UU ini sebagai detail skema mobilitas talenta serta perhitungan penghasilan ASN akan dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen Pegawai yang mana mana masih digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB).

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta serta Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengatakan khusus mobilitas talenta itu, ASN dapat mengisi jabatan dalam area berbagai tempat, seperti BUMN, BUMD, BLU, bahkan hingga jabatan strategi pada dalam instansi TNI maupun Polri.

“Jadi pada tempat UU ASN baru ini, ASN sanggup mengisi jabatan pada area luar instansi pemerintah. Di BUMN, BUMD, di tempat tempat BLU,” kata Yudi dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Selasa (7/11/2023).

“Kita juga harapannya sanggup resiprokal pengisian ke TNI-Polri. Itu nanti kami akan bicarakan ke TNI-Polri, bukan jabatan di tempat tempat level bawah tapi jabatan-jabatan yang mana itu strategis,” ucapnya.

Sebelum sampai ke tahap itu, Kementerian PANRB akan memperbaiki konsep kesejahteraan ASN, supaya dari sisi penghasilan bukan lagi minim atau di tempat area bawah penghasilan para pegawai BUMN. Salah satu perbaikannya melalui konsep single salary atau gaji tunggal.

“Selama ini bapak ibu sering dengar single salary. Ini pada tempat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RPP masuk ke porsi terbesar. DIM nya panjang sekali,” ungkap Yudi.

Setelah konsep kesejahteraan ASN diperbaiki, dia menjamin penghasilan juga kinerja ASN akan semakin kompetitif dengan pegawai lain, khususnya yang tersebut mana dia bandingkan dengan BUMN. Pasalnya, kata Yudi, ASN dengan pegawai BUMN sama-sama pekerja pelayan publik.

“Karena kita mirip seperti merekan sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita pada BUMN harusnya juga sanggup jadi kita terima karenanya kita menyingkap mobilitas talenta, kita sanggup ke BUMN, merek mampu ke kita,” tuturnya.

Dengan perbaikan ini, dia meyakinkan tak akan ada lagi ketimpangan penghasilan yang tersebut hal tersebut menimbulkan pegawai BUMN enggan menjadi ASN, sedangkan ASN, termasuk PNS kemudian PPPK sangat ingin menjadi pegawai BUMN. Maka, penghasilan ASN pun menurutnya akan ditinjau nantinya minimal setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji atau penghasilan pegawai BUMN tertinggi.

“Karena penghasilannya jomplang, maka sistem penggajian yang baru nanti kita setiap tiga tahun sekali akan kita lakukan yang tersebut mana namanya benchmarking penghasilan dalam area BUMN juga kita akan ambil percentile dalam BUMN itu mana gaji tertinggi di area tempat BUMN kita nanti ambil percentile-nya, jadi kita akan terus keep up dengan mereka,” kata Yudi.

Artikel Selanjutnya MenPANRB Pastikan Rekrutmen ASN 2023 Tak Diundur

Sumber : CNBC