Berita  

PPPK Paruh Waktu: Bukan ASN Kantoran kemudian Boleh Kerja Sambilan

PPPK Paruh Waktu: Bukan ASN Kantoran kemudian Boleh Kerja Sambilan

Melex.id –

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian juga Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mematangkan aturan yang dimaksud akan memperkenalkan istilah baru dalam golongan aparatur sipil negara (ASN), yakni PPPK Paruh Waktu.

Selama ini, ASN terdiri dari dua golongan, yakni pegawai negeri sipil atau PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Namun, saat ini untuk PPPK akan dibagi ke dalam dua golongan yakni PPPK Penuh Waktu lalu PPPK Paruh Waktu.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta kemudian Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan, PPPK Paruh Waktu akan dihadirkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.

PP ini menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mana dimaksud menjadi pengganti UU 5/2014. UU itu sendiri telah lama terjadi berlaku lalu disahkan Presiden Joko Widodo sejak 31 Oktober 2023.

“Jadi untuk yang dimaksud ada saat ini kita akan perkenalkan istilah atau konsep PPPK yang mana digunakan dapat bekerja secara paruh waktu,” kata Yudi dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Selasa (7/11/2023).

Yudi mencontohkan, salah satu ciri pegawai yang dimaksud akan dipekerjakan dengan skema PPPK Paruh Waktu adalah jenis pekerjaan yang digunakan yang disebut upahnya dalam tempat bawah penghasilan para ASN. Ia pun menegaskan untuk PPPK sendiri akan dibuatkan rentang gaji khusus dalam rancangan PP tentang Manajemen Pegawai ASN.

“Ketika bapak ibu baru sanggup memberi upah Rp 600 ribu misalnya, maka yang dimaksud itu bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK secara paruh waktu. Jadi yang mana mampu belaka disebut penuh waktu adalah PPPK yang mana digunakan digaji dalam dalam dalam range,” tegas Yudi.

“Itu yang digunakan hal tersebut harus bapak ibu jagain. Kalau tidaklah mampu digaji sesuai range yang digunakan mana baru maka bapak ibu harus beri fleksibilitas kepada yang dimaksud mana bersangkutan supaya yang mana bersangkutan sanggup jadi hidup dengan layak juga bisa saja semata bekerja pada tempat lain,” ucapnya.

Yudi menegaskan, PPPK Paruh Waktu nantinya juga bukanlah jenis pekerjaan kantoran yang digunakan mana mendapatkan pakaian dinas harian atau PDH ASN. Ini dia sampaikan kepada instansi pemerintah dalam pusat maupun daerah yang tersebut digunakan akan menjadi pengguna golongan itu kelak.

“Kalau yang tersebut digunakan bersangkutan memakai baju PDH, digaji Rp 600 ribu, khawatirnya yang itu bersangkutan mencari tambahan penghasilan yang tersebut dimaksud tak baik di area area kantor, entah menjadi perantara, entah menjadi apa, itu yang dimaksud digunakan kami bukan harapkan,” ungkap Yudi.

Oleh sebab itu, PPPK Paruh Waktu menurut Yudi akan diberikan ruang oleh pemerintah untuk mencari penghasilan lain dalam luar instansi yang mana mana tengah mempekerjakannya.

“Jadi kami harap yang mana dimaksud bersangkutan mampu bekerja pada tempat lain sepanjang hak-haknya terkait upah dapat kita penuhi,” tutur Yudi.

Artikel Selanjutnya Jelang Lowongan Tes PNS & PPPK Dibuka, Yuk Cek Gaji Terkini!

Sumber : CNBC