Melex.id – Ada kabar baik bagi pengguna setia Pinjaman Online (Pinjol), sebabnya pemerinta secara resmi sudah menurunkan batas bunga pinjol menjadi 0,1%-0,3% dari sebelumnya 0,4% per hari.
Hal yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 kemudian peta jalan Pengembangan juga Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dimaksud dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, (10/11/2023).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan peta jalan juga SE OJK ini akan menjadi penentu bagi industri.
“Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespon dengan tepat, kepercayaan tapi juga tangung jawab, serta ekspektasi yang tambahan besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat,” ungkap Mahendra dalam sambutannya.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga pinjol turun atau peer to peer lending (P2P) pada masa kini diatur OJK.
Adapun batasan bunga yang dimaksud sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) akan menjadi 0,1%-0,3% di dalam tangan OJK.
Sumber : Suara.com