Bisnis  

Sederet Tugas Baru LPS Setelah Adanya UU P2SK

Sederet Tugas Baru LPS Setelah Adanya UU P2SK

Melex.id – Sejak awal LPS berdiri pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005. Kekinian, LPS sudah pernah bermetamorfosis dalam hal peran juga fungsinya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.        

Direktur Eksekutif Klaim lalu Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan, awalnya LPS belaka mempunyai fungsi penjaminan kemudian turut berpartisipasi dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. 

Namun, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan kemudian tanggung jawab baru. 

“Selain fungsi penjaminan serta fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya dalam Media Workshop di tempat Bandung yang ditulis, Jumat (10/11/2023).

Suwandi melanjutkan, pada tahun 2023 ini setelah disahkannya Undang Undang Pengembangan kemudian Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).

LPS juga diamanatkan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang digunakan dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. 

Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi lalu melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada tahun 2028.

“Kami sudah mulai berjalan, struktur organisasi juga sudah terbangun, kemudian segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping lalu peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan. Kami menunggu Peraturan Pemerintah terlebih dulu, oleh sebab itu nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua,” kata dia.

Selain itu, dalam dalam UU P2SK terkait penjaminan lalu resolusi bank, LPS pun dibekali dengan instrumen resolusi bank. Di antaranya, melalui mekanisme Likuidasi atau metode resolusi dengan cara mengirimkan aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang tersebut dimiliki oleh bank. 

Opsi lainnya ialah dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.

Kemudian, Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset juga atau kewajiban BDR kepada bank penerima.

Dan terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset kemudian atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS.

Sumber : Suara.com