Melex.id – Jakarta – Sebagai salah satu strategi menggerakkan pertumbuhan premi pada area industri perasuransian kemudian juga meningkatkan kesadaran berasuransi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan asurasi wajib atau third party liability.
Menurut Presiden Direktur Asuransi Bintang Hastanto Sri Margi Widodo, ada konsekuensi terhadap premi yang digunakan digunakan dihasilkan kemudian premi tidaklah sesuai dengan kecukupan akan memberikan berdampak pada ekuitas perusahaan.
Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya bersama Presiden Direktur Asuransi Bintang Hastanto Sri Margi Widodo dalam Money Talk dalam Program Power Lunch CNBC Indonesia, Kamis (16/11/2023).
Sumber : CNBC