Berita  

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, Upaya Polda Metro Usut Firli Bahuri Di Kasus Pemerasan Dinilai Berbelit-belit

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, Upaya Polda Metro Usut Firli Bahuri Di Kasus Pemerasan Dinilai Berbelit-belit

Melex.id Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai penyelidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang digunakan menyeret Ketua KPK Firli Bahuri berbelit-belit. Padalah menurutnya, banyak saksi telah terjadi diperiksa kemudian sebagian bukti telah dikantongi.

“ICW merasa Polda Metro Jaya semakin berbelit-belit pada menangani perkara ini. Padahal, bukti telah sejumlah dikumpulkan, upaya paksa seperti penggeledahan lalu penyitaan pun sudah dilakukan, bahkan puluhan saksi serta beberapa orang ahli turut dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Kurnia lewat keterangannya untuk Suara.com, hari terakhir pekan (17/11/2023).

Dengan rangkaian penyidikan tersebut, seharusnya tidaklah sulit bagi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka.

“Semestinya tiada lagi sulit untuk menemukan terdakwa di area balik perkara ini,” kata Kurnia.

Di sis ilain, Kurnia juga mengkritisi permintaan supervisi ke KPK pada penanganan perkara tersebut. Merujuk pada Undang-Undang tiada ada kewajiban bagi kepolisian berkonsultasi dengan KPK.

“Apalagi pada hal ini terduga pelaku merupakan pimpinan lembaga antirasuah itu. Tentu supervisi itu akan menuai problematika, khususnya mengenai konflik kepentingan apabila kemudian Firli melibatkan pada proses tersebut,” tutur Kurnia.

Berdasar catatan Suara.com total sudah ada sekitar 96 saksi juga ahli yang dimaksud diperiksa di proses penyidikan tindakan hukum ini. Rinciannya 88 saksi serta delapan ahli.

Meski sudah memeriksa hampir 100 saksi penyidik hingga kekinian belum menetapkan dituduh pada perkara ini.

Polda Metro Jaya sempat berjanji akan menyampaikan perkembangan tambahan lanjut terkait perkara ini di waktu dekat. Sekaligus menegaskan bahwa penyelidikan hingga penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan kemudian akuntabel.

“Kita masih berproses, lalu kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel di melakukan penyidikan tindakan pidana korupsi yang mana terjadi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sumber : Suara.com