Melex.id – Ulah cabul oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di tempat Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten berinisial AS (54) terbongkar. Ia tega mencabuli siswa sendiri hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Kamis (16/11/2023) mengatakan, oknum kepala sekolah ini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan juga Anak (PPA) Polres Serang di dalam rumahnya pada, Selasa (14/11/2023) malam.
“Kami sudah pernah menetapkan AS sebagai tersangka,” katanya.
Andi menjelaskan kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September lalu.
“Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di tempat ruang terlapor. Namun pada ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang lalu meremas payudara korban,” bebernya.
Ia mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis juga trauma. Orang tua yang tersebut curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.
“Sepulang sekolah korban terlihat murung serta bukan mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya sekali menjawab tidaklah apa-apa,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka perbuatan itu dikerjakan sebab terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. Dan sekarang tersangka sudah ditahan pada Rutan Polres Serang,” katanya.
Atas perbuatannya itu, AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sumber : suara.com