Bisnis  

UMKM Wajib Tahu Kepentingan Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

UMKM Wajib Tahu Kepentingan Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Melex.id Pendiri PT Berjaya, Budiman mengingatkan pelaku bisnis, khususnya bagi yang dimaksud baru berdiri untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar item yang digunakan diproduksi tidak ada diakui atau dicuri orang lain.

Budiman mengaku mempunyai hak merek menghadapi koper Alto yang digunakan diproduksinya. Dengan begitu, merek koper Alto sudah ada terlindungi dari ancaman penyalahgunaan.

“Selain itu, dengan mendaftarkan kekayaan intelektual ini, saya jadi lebih lanjut percaya diri untuk melakukan pemasarannya sebab telah ada mereknya,” tutur Budiman di kegiatan ‘1 Jam Bersama Menkumham’ yang mana diselenggarakan di area Universitas HKBP Nommensen, Medan pada Hari Jumat (17/11/2023).

Selain itu, lanjut Budiman, melindungi kekayaan intelektual adalah upaya pada menjaga hak untuk menikmati secara ekonomis hasil kreativitas intelektual yang mana telah dihasilkan.

“Perbedaannya sebelum daftarkan merek dan juga sudah, orang jadi semakin kenal. Bahkan, usaha saya sekarang telah bisa saja mempekerjakan sekitar 30 pekerja,” ujar Budiman.

Sementara itu, Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Individu (Menkumham), Yasonna H. Laoly menghadirkan seluruh elemen warga kemudian pemerintah wilayah (pemda) untuk memaksimalkan peluang area seperti budaya juga kekayaan alam melalui pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual.

Objek yang tersebut diatur pada kekayaan intelektual sebagai karya-karya yang digunakan lahir dari hasil pemikiran kreatif. Nantinya negara dapat memberikan pengamanan akan hak ekonomi yang dimaksud diperoleh rakyat usai mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut.

“Tepat kiranya pelindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting dari kebijakan kegiatan ekonomi nasional,” kata Yasonna.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna juga menyampaikan urgensi pengamanan kekayaan intelektual. Kata beliau ketika krisis moneter tahun 1998 silam, perusahaan-perusahaan besar mengalami kebangkrutan, bahkan pemerintahan terbebani oleh sebab itu harus melakukan bail out melawan utang-utang yang digunakan dimiliki beberapa perusahaan.

Namun, Indonesia berhasil bangkit berkat UMKM. Tercatat, total pekerja dunia usaha kreatif pada tahun 2022 mencapai 23,98 jt orang dan juga 56% berasal dari subsektor kuliner, sehingga sumbangan sektor ekonomi kreatif terhadap Layanan Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp. 1.134,9 triliun. Dijelaskannya, bidang kecil dengan pemeliharaan Kekayaan Intelektual mempunyai nilai tambah.

“Maka dari itu, jadi adil kalau kita memudahkan dan juga memacu UMKM untuk mengurus ijin usahanya,” kata Yasonna.

Sumber : Suara.com