Berita  

Ungkit HAM, Dalih KPK Belum Tahan Wamenkumham Eddy Hiariej: Tak Mudah Seperti Membalikkan Telapak Tangan

Ungkit HAM, Dalih KPK Belum Tahan Wamenkumham Eddy Hiariej: Tak Mudah Seperti Membalikkan Telapak Tangan

Melex.id Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi desakan terhadap pihaknya untuk segera menahan Wakil Menteri Hukum lalu HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang dimaksud sudah ada resmi berstatus dituduh pada perkara dugaan korupsi sebagai suap juga gratifikasi.

Desakan itu sebelumnya disampaikan oleh pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara yang mana melaporkan persoalan hukum dugaan korupsi Eddy Hiariej ke KPK.

“Tidak ada yang tersebut perlu dikhawatirkan, sebab penanganan perkara-kan bukan seperti membalikkan telapak tangan kan, oleh sebab itu menyangkut hak asasi manusia (HAM),” kata Tanak terhadap wartawan, Selasa (21/11/2023).

Dia bilang pada penanganan perkara yang dimaksud menyeret Eddy dilaksanakan secara secara berhati-hati.

“Kami tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati pada menyikapi permasalahan hukum. Itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat,” kata Tanak.

“Saya terus-menerus memohonkan untuk teman-teman untuk mrnjalankan tugas harus teliti juga cermat, lihat Undang-Undang,  lihat fakta hukum yang mana terjadi, jadi kita tak gegabah,” sambungnya.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ketika berada di tempat KPK. (Suara.com/Yaumal)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ketika berada pada KPK. (Suara.com/Yaumal)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya telah terjadi mengumumkan status Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai dituduh korupsi.

“Kemudian, penetapan terdakwa Wamenkumham, benar  itu sudah ada kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang digunakan lalu,” kata Alex, beberapa waktu lalu.

Alex menyampaikan jumlah keseluruhan dituduh berjumlah empat orang. Perkaranya merupakan dugaan  suap dan juga gratifikasi. Tiga orang adalah penerima juga satu orang pemberi.

sumber : suara.com