Berita  

Vicky Kalea Minta Maaf, Perkara Catut Logo Indosiar pada Parodi Jasa Bikin Anak Keliling Berujung Damai

Vicky Kalea Minta Maaf, Perkara Catut Logo Indosiar pada Parodi Jasa Bikin Anak Keliling Berujung Damai

Melex.id – Perkara pencatutan logo Indosiar oleh konten kreator sekaligus seleb TikTok, Vicky Hidayat (30) alias Vicky Kalea berakhir dengan cara damai atau restorative justic .

Vicky sebelumnya dipolisikan buntut pencatutan logo Indosiar dalam konten parodi berjudul jasa bikin anak keliling yang tersebut dibuatnya.

Setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan, kasus pelanggaran merek itu diselesaikan secara damai melalui mediasi dengan pihak yang saling berkonflik.

“Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka para pihak akan dimediasi untuk menghasilkan/mencapai keadilan restoratif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, di tempat kantornya, Kamis (16/11/2023).

Kasus ini bermula dari pembuatan konten parodi yang tersebut diimplementasikan oleh Vicky. Saat itu Vicky memparodikan film televisi dengan judul jasa bikin anak keliling.

Namun dalam video yang dibuat Vicky serta istrinya, dicantumkan logo Indosiar dalam video tersebut.

Salah seseorang karyawan PT Indosiar Visual mandiri berinisial KAB melihat konten yang diunggah oleh Vicky di area TikTok dengan nama @vicky_kalea.

“Ada konten video yang dimaksud memparodikan program Pintu Berkah dengan judul ‘Jasa Bikin Anak Keliling’ dengan menggunakan atau mencantumkan logo “INDOSIAR” tanpa seizin dan juga sepengetahuan PT. Indosiar Visual Mandiri,” kata Syahduddi.

Setelah itu, KAB melaporkan konten yang kepada atasannya yang tersebut langsung diteruskan kepada pihak Vicky untuk mengklarifikasi terkait parodi yang mana menggunakan logo stasiun televisi tersebut. Saat itu, terlapor mengakui bahwa konten yang miliknya.

“Terlapor Vicky menjelaskan video yang dibuat orang diri menggunakan handphone pribadi miliknya dari mulai pengambilan video kemudian video hal itu dipotong–potong sesuai dengan alur cerita yang mana diinginkan menggunakan aplikasi edit,” jelas Syahduddi.

Guna memperkuat karakter konten tersebut, Vicky kemudian menambahkan logo Indosiar yang mana diperolehnya dari mesin pencarian Google.

Atas perbuatannya, Vicky terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek lalu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Temtang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi lalu Transaksi Elektronik.

Permohonan Maaf Vicky

Usai melalui proses mediasi yang dimaksud diimplementasikan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Vicky Hidayat kemudian pihak Indosiar bersepakat bersamai.

Vicky kemudian langsung menyampaikan permohonan maafnya dihadapan pihak Indosiar serta awal media.

“Saya Vicky Kalea dengan ini menyampaikan permintaan maaf lalu saya akan tanggung jawab atas konsekuansinya atas kesalahan saya, menyebabkan video tiktok Pada tanggal 26 Juni 2023, juga dalam video tersebut, saya menggunakan logo stasiun tv Indosiar memparodikan program pintu berkah tanpa saya memohonkan izin sebelumnya,” kata Vicky, pada Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.

“Perbuatan saya hal itu sudah menyebabkan kerugian pihak Indosiar, lantaran itu saya sangat menyesal. Dengan ini saya sampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya paling dalam atas kelalaian diatas,” katanya menambahkan.

Sumber : suara.com