19 desa di Kabupaten Malang terletak di tepi laut, menurut publikasi *Statistik Potensi Desa Kabupaten Malang Volume 02 Tahun 2025* yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang.
Desa‑desa tepi laut adalah wilayah yang secara langsung menyentuh laut, baik melalui garis pantai maupun tebing karang. Karakteristik geografis ini memberikan potensi besar bagi sektor kelautan dan pariwisata.
Berdasarkan data, penyebaran desa‑desa tepi laut di Kabupaten Malang tersebar pada beberapa kecamatan: 6 desa di Kecamatan Donomulyo, 3 desa di Kecamatan Bantur, 3 desa di Kecamatan Gedangan, 4 desa di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, 2 desa di Kecamatan Tirtoyudo, dan 1 desa di Kecamatan Ampelgading.
Keberadaan desa‑desa di kawasan pesisir ini tidak hanya menandai keunikan geografis Malang Selatan, tetapi juga menjadi sumbu ekonomi lokal yang terus berkembang. Mayoritas desa memiliki potensi wisata pantai yang kini semakin diakui oleh wisatawan domestik maupun mancanegara. Contohnya, Desa Gajahrejo di Kecamatan Gedangan dikenal dengan Pantai Bajul Mati dan Pantai Ungapan, destinasi yang menarik banyak wisatawan. Aktivitas pariwisata di kawasan tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, mencakup sektor kuliner, penginapan, serta jasa wisata. Selain pariwisata, perikanan tangkap dan budidaya juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat di desa‑desa pesisir, sehingga mereka memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan ekonomi daerah.
Namun, pengembangan desa pesisir dihadapi tantangan seperti pengelolaan lingkungan, erosi pantai, dan persoalan sampah yang sering muncul di kawasan wisata. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, menegaskan bahwa persoalan sampah di wilayah pantai Malang Selatan masih perlu perhatian serius. “Negatifnya di antaranya bagaimana kesiapan Kabupaten Malang mengelola sampah di Malang Selatan. Ini menjadi catatan yang sudah kami inisiasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya. Menurutnya, peningkatan jumlah wisatawan harus disesuaikan dengan kesiapan daerah dalam mengelola dampak, antara lain mengelola sampah.
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan lahan untuk pengelolaan sampah, karena sebagian besar wilayah di Malang Selatan berada di bawah kewenangan kehutanan. “Kita tidak punya tanah. Tanah itu ada dua kepemilikan besar, yaitu kehutanan sosial di bawah provinsi dan Perhutani,” explikasi beliau. Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pendekatan dengan kelompok pengelola kehutanan sosial guna mencari lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah. “Kami mencoba pendekatan melalui kelompok‑kelompok pengelola kehutanan sosial untuk mencari lokasi pengelolaan sampah,” tambahnya.
Dalam neargan, Dinas Lingkungan Hidup akan menyiapkan program khusus untuk mengatasi persoalan sampah di Malang Selatan, termasuk di kawasan pantai, sebagai upaya memperkuat keberlanjutan pengelolaan dan pariwisata di wilayah tersebut.