Musimulyadi, 54 tahun, warga Kedungkandang di Kota Malang, setelah 30 tahun hidup dalam pernikahan siri, akhirnya memiliki buku nikah resmi. Hal tersebut tercapai melalui sidang isbat nikah terpadu gratis yang digelar Pemkot Malang di Gedung Mal Pelayan Publik (MPP) pada Selasa, 26 Mei 2026.
Musimulyadi mengaku selama puluhan tahun menikah secara siri karena keterbatasan biaya. Pernikahan hanya dilakukan di hadapan seorang kyai tanpa dokumen resmi negara. “Dulu enggak ada biaya, makanya nikah siri,” ujarnya.
Kini, ia memiliki dua anak dan dua cucu, dan memiliki buku nikah yang diperlukan untuk mengatasi kelengkapan administrasi. “Selama ini kesulitan kalau mau urus administrasi karena tidak punya buku nikah,” ucapnya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa program sidang terpadu ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus legalitas keluarga karena proses yang lama dan mahal. “Dengan sidang terpadu ini semuanya bisa diselesaikan, gratis, lebih cepat, tepat, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.
Dalam sidang terpadu, Pemkot Malang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, serta DPRD Kota Malang untuk mengatasi berbagai persoalan hukum keluarga, mulai dari isbat nikah, asal‑usul anak, hingga perwalian.
Total 112 layanan perkara yang diselesaikan, sesuai dengan usia ke‑112 Kota Malang. Peserta tertua tercatat berusia 75 tahun.
Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Nurul Maulidah, menjelaskan tingginya antusiasme masyarakat, yang menandakan banyak warga masih membutuhkan kepastian hukum keluarga. Namun, dari seluruh pengajuan hanya delapan perkara yang memenuhi syarat untuk isbat nikah, karena pernikahan sebelumnya dinilai sah secara agama dan memenuhi rukun nikah. “Ada yang walinya tidak berhak, tidak ada saksi dan sebagainya, sehingga tidak bisa disahkan. Tapi negara tetap hadir melindungi anak melalui perkara asal‑usul anak,” ujarnya.
Selain delapan isbat nikah, Pengadilan Agama juga menyidangkan 26 perkara asal‑usul anak dan puluhan perkara perwalian. Kajari Kota Malang, Tri Joko, melaporkan bahwa ia mendampingi 20 perkara perwalian, semuanya dinyatakan sah oleh pengadilan. “Tujuan kami memberikan perlindungan hukum kepada anak‑anak di bawah umur agar hak‑haknya tetap terlindungi,” kata Tri Joko.