Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Terkait Kasus MBG

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Terkait Kasus MBG

Penyidik Jampidsus Kejaguan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengesahkan penutupan gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026) sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, penyelidikan masih menemukan gudang serupa di lokasi lain, sehingga penindakan akan dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, Kejaguan telah menetapkan lima tersangka: mantan kepala BGN Dadan Hindayana; mantan wakil kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan wakil kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; pihak swasta Asep Yusuf Soemantri; dan komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. Modus korupsi yang terdeteksi melibatkan mark up harga dalam pengadaan barang. Pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dengan nilai total Rp 1,035 triliun; uang tersebut dialokasikan ke PT YAT yang tidak memiliki diler atau bengkel aktif, sehingga tidak memenuhi syarat vendor, dan terdapat peningkatan harga. Selain itu, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi juga dilakukan dengan harga yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan mark up.

Previous Article

KPK Periksa Stafsus Yaqut, Cecar soal Pemberian Uang ke Pansus DPR

Next Article

Ada Rekayasa Lalin di TMP Kalibata Besok, Simak Rutenya

Subscribe to our Newsletter

Subscribe to our email newsletter to get the latest posts delivered right to your email.
Pure inspiration, zero spam ✨