KPKmenegakkan penyelidikan terhadap Mohammad Nuruzzaman, staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2022‑2024, terkait dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses ini, KPK memeriksa dugaan transfer uang dari Kementerian Agama ke Pansus Haji DPR. “Kami akan mendalami dan mengonfirmasi adanya aliran uang tersebut,” ucap Budi Prasetyo, spokesperson KPK, pada Rabu (17/6/2026). Budi menambahkan bahwa pemeriksaan akan melibatkan keterangan saksi yang akan diolah dan disesuaikan dengan keterangan sebelumnya.
KPK juga menindak resmi sejumlah orang lain, antara lain Dedy Supriadi, direktur PT Multazam Wisata Rohani; Andi Alfiah, direktur PT Jazirah Iman; A. Alfiah Putri Iriyanto, juga direktur PT Jazirah Iman; serta tersangka kasus korupsi haji.
Empat orang yang telah ditangkap dalam kasus korupsi kuota haji ini adalah: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis, yang juga dikenal sebagai Gus Alex; Ismail Adham, direktur operasional PT Makassar Toraja (Maktour); dan Asrul Azis Taba, ketua asosiasi Kesthuri. KPK mengisyaratkan bahwa Ismail dan Asrul menyalurkan uang ke Yaqut lewat Gus Alex, dengan nominal USD 30.000, serta menyiapkan uang sebesar USD 5.000 untuk Hilman Latief, mantan Dirjen PHU Kemenag pada tahun 2024.
Kerugian negara yang ditetapkan dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).