Pemerintah Kabupaten Malang berencana menutup total akses jalan di atas Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Sebelumnya, Perum Jasa Tirta (PJT) I akan merapatkan pembatasan akses secara bertahap. Kendaraan roda empat tidak diperbolehkan melintas dari tanggal tersebut, sementara kendaraan roda dua akan ditutup setelah keputusan lebih lanjut.
Penutupan dilakukan untuk menjaga keamanan struktur Bendungan Lahor, yang menjadi objek vital nasional.
Dari sisi pajak, hal ini berarti pemkab berpotensi kehilangan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara, menilai bahwa kawasan wisata Bendungan Lahor selama ini memberikan kontribusi pajak hiburan sekitar Rp500 jutaan per tahun. Jika akses ditutup total, pendapatan tersebut akan otomatis hilang, sehingga Pemkab harus mencari sumber PAD baru untuk tetap memenuhi target pendapatan daerah.
Sebelum penutupan, pengelolaan pajak di kawasan tersebut sudah dianggap baik dan transparan. Pengelola wisata telah menggunakan sistem digital Bapenda Kabupaten Malang—aplikasi Sistem Monitoring Pajak Daerah Secara Online (SIMONI)—untuk mencatat transaksi, sehingga tidak ada kebocoran pajak.
Karena potensi hilangnya pendapatan Rp500 jutaan per tahun, Pemkab Malang diharapkan bekerja lebih keras dalam mencari sumber PAD alternatif agar target pendapatan daerah tetap tercapai.